“Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” ujarnya.
Menurutnya, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan ini.
Hal tersebut memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dan mempersiapkan implementasi kebijakan secara maksimal.
Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan sosialisasi teknis bersama asosiasi sektoral untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Apindo bersama sejumlah asosiasi lain, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami percaya dialog erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Handaka.
Load more