Sebagai tindak lanjut dari PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.
Aturan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak selama masa transisi dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Dalam masa transisi itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN sebesar 11 persen maupun 12 persen tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen pada barang non-mewah yang seharusnya dikenakan tarif 11 persen, pembeli dapat mengajukan pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual.
Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mengganti faktur pajak untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga keberlanjutan usaha di tengah berbagai tantangan ekonomi global. (nba)
Load more