“Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” tegas Molly.
Molly menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak, terutama terkait jenis gim yang dimainkan. Orang tua diharapkan memastikan gim sesuai dengan usia anak untuk menghindarkan mereka dari potensi paparan perjudian.
“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” tambahnya.
Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital serta melaporkan temuan terkait promosi atau konten judi online melalui:
Website: www.aduankonten.id
WhatsApp: 0811-9224-545
Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080
Dengan langkah ini, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi semua lapisan masyarakat. (ant/nsp)
Load more