“Tanah-tanah ini akan diproses lebih lanjut untuk membuat skema yang legal, ada kepastian hukumnya, dan berkeadilan. Utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta,” katanya.
Program ini, lanjut Maruarar, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya keadilan dalam akses perumahan.
“Ini menjadi perhatian Bapak Presiden. Keadilan harus dijalankan, bukan hanya untuk yang punya gaji tetap, tetapi juga untuk sektor informal,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini terkendala memiliki rumah karena tidak memiliki penghasilan tetap.
Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. (agr/rpi)
Load more