Manado, tvOnenews.com - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara, Andry Prasmuko, menegaskan bahwa pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12 persen," kata Andry di Manado, Selasa.
"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya," jelasnya.
Andry juga menambahkan bahwa PPN untuk jasa sistem pembayaran hanya dihitung berdasarkan biaya layanan (service fee) yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang (merchant), termasuk biaya seperti merchant discount rate (MDR). Dengan demikian, PPN ini tidak dibebankan kepada konsumen, sebagaimana yang telah berlaku selama ini.
Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, terdapat beberapa kelompok barang tertentu yang tidak dikenakan PPN, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau usaha katering, baik untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
Load more