“Selain itu, program ini khusus produk pangan dan produk buatan sendiri. Sudah memiliki NIB, Sertifikat Halal dan atau P-IRT. Serta, belum pernah mendapatkan fasilitasi Nutrition Facts sebelumnya,” katanya.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk produk pangan buatan sendiri yang memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
Berlokasi di Kota Tangerang (dibuktikan dengan KTP dan domisili usaha),
Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan/atau P-IRT,
Belum pernah mendapatkan fasilitasi Nutrition Facts sebelumnya.
“Ini sangat penting untuk melengkapi indikator keunggulan dari kualitas produk-produk IKM asal Kota Tangerang,” ujar Suli. (ant/nsp)
Load more