Sisanya, masih ada 2,39 persen atau sebanyak 65 PUJK yang terlambat menyampaikan laporan serta 1,29 persen atau 35 PUJK yang tidak menyampaikan laporan.
“Untuk itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK tersebut,” ujar Kiki.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi berupa 293 peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 perintah kepada 18 PUJK, serta 87 sanksi denda kepada 81 PUJK sepanjang tahun 2024.
“Selain itu, terdapat 217 PUJK (sepanjang tahun 2024) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total kerugian atau dengan total yang diganti adalah sebesar Rp212,17 miliar,” kata Kiki. (nba)
Load more