BPOM sendiri telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan yang memuat konten promosi ilegal sejak 2021 dan mengajukan rekomendasi pemblokiran kepada pihak terkait, termasuk Kemkomdigi.
Taruna berharap sistem pengawasan patroli siber milik BPOM dapat disinkronkan dengan sistem pengaduan milik Kemkomdigi untuk mempercepat penanganan laporan terkait konten ilegal.
"Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya," kata Taruna.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap promosi serta penjualan produk-produk makanan, obat, dan kosmetik di platform digital, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (ant/nsp)
Load more