Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk ilegal yang meliputi makanan, obat-obatan, dan kosmetik sejak tahun 2018.
Platform Meta: Sebanyak 23.000 konten promosi ilegal telah dihapus.
Platform e-commerce: Sebanyak 8.600 konten ilegal juga telah dihapus.
Langkah penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan produk ilegal di dunia maya.
Saat bertemu dengan Kepala BPOM di Kantor Kemkomdigi, Selasa (7/1), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap konten yang mempromosikan produk ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kemkomdigi telah membuat pengawasan terhadap promosi dan peredaran produk ilegal menjadi lebih efektif.
Ia menjelaskan bahwa penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan melalui platform daring memerlukan pengawasan ketat, mengingat tingginya potensi risiko terhadap masyarakat.
BPOM sendiri telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan yang memuat konten promosi ilegal sejak 2021 dan mengajukan rekomendasi pemblokiran kepada pihak terkait, termasuk Kemkomdigi.
Taruna berharap sistem pengawasan patroli siber milik BPOM dapat disinkronkan dengan sistem pengaduan milik Kemkomdigi untuk mempercepat penanganan laporan terkait konten ilegal.
"Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya," kata Taruna.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap promosi serta penjualan produk-produk makanan, obat, dan kosmetik di platform digital, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (ant/nsp)
Load more