Sebagai investor sekaligus pengelola JCC, PT GSP saat ini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dan agenda-agenda dengan klien dan mitra bisnisnya.
Padahal, ada cukup banyak kontrak dan agenda yang sudah diteken sebelum perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024 lalu.
"Semua yang dijalankan PT GSP ini adalah kontrak lama, karena banyak klien dan mitra bisnis yang melakukan kegiatan berulang. Makanya sejak tahun 2022 dan juga Maret 2024 PT GSP sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerjasama sebagaimana perjanjian tahun 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK. Selama 30 tahun lebih mengelola JCC kami selalu patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku," ujar Amir.
Kuasa hukum PT GSP itu menegaskan bahwa perjanjian kerja sama BOT tersebut memang berakhir pada 21 Oktober 2024.
Namun, PT GSP telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian Kerjasama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerjasama tersebut.
Akan tetapi, PPKGBK melakukan penolakan dan menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri.
Menurut Amir, alasan PPKGBK tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT GSP tidak beralasan hukum.
Load more