Selain bertentangan dengan kontrak BOT itu sendiri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU, alasan PPKGBK akan mengoptimalisasi aset JCC tersebut dinilai tidak masuk akal.
Sebab, PT GSP telah berhasil melakukan optimalisasi pengelolaan aset dan memberikan setoran kepada kas negara yang cukup besar selama lebih dari 30 tahun terakhir. Hal itu juga telah memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lainnya.
Di samping itu, JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia, dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional dan internasional.
“Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum,” tegas Amir.
Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati.
Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp1,6 triliun.
“Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," ungkap Amir.
Load more