LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komplek Jakarta Convention Center (JCC) yang disengkatakan oleh PT Graha Sidang Pratama (GSP) dan PPKGBK.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

PT GSP Apresiasi Seruan Majelis Hakim soal Pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC), PPKGBK Diminta Hentikan Pengambilan Paksa

PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) diminta tidak saling merugikan hingga sidang sengketa JCC selesai.

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang sengketa pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) sampai saat ini masih terus berjalan.

Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), meminta kedua pihak agar dapat menahan diri.

Hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025), menyampaikan supaya semua pihak tidak melakukan tindakan yang saling merugikan hingga persidangan selesai.

Terkait hal tersebut, PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi terhadap imbauan Majelis Hakim.

Baca Juga :

"Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas himbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PT GSP melalui keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).

Seperti yang menjadi sorotan sejak pekan lalu, akses Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup secara sepihak dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus PPKGBK.

Tindakan penutupan akses dan penggembokan pintu itu dilakukan tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.

Sebagai investor sekaligus pengelola JCC, PT GSP saat ini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dan agenda-agenda dengan klien dan mitra bisnisnya.

Padahal, ada cukup banyak kontrak dan agenda yang sudah diteken sebelum perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024 lalu.

"Semua yang dijalankan PT GSP ini adalah kontrak lama, karena banyak klien dan mitra bisnis yang melakukan kegiatan berulang. Makanya  sejak tahun 2022 dan juga Maret 2024 PT GSP sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerjasama sebagaimana perjanjian tahun 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK. Selama 30 tahun lebih mengelola JCC kami selalu patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku," ujar Amir.

Kuasa hukum PT GSP itu menegaskan bahwa perjanjian kerja sama BOT tersebut memang berakhir pada 21 Oktober 2024.

Namun, PT GSP telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian Kerjasama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerjasama tersebut.

Akan tetapi, PPKGBK melakukan penolakan dan menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri. 

Menurut Amir, alasan PPKGBK tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT GSP tidak beralasan hukum.

Selain bertentangan dengan kontrak BOT itu sendiri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU, alasan PPKGBK akan mengoptimalisasi aset JCC tersebut dinilai tidak masuk akal.

Sebab, PT GSP telah berhasil melakukan optimalisasi pengelolaan aset dan memberikan setoran kepada kas negara yang cukup besar selama lebih dari 30 tahun terakhir. Hal itu juga telah memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lainnya. 

Di samping itu, JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia, dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional dan internasional.

“Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum,” tegas Amir.

Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati.

Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp1,6 triliun.

“Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," ungkap Amir.

Amir menegaskan bahwa PT GSP telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama BOT selama lebih dari tiga dekade.

Oleh karena itu, tindakan PPKGBK untuk mengakhiri pengelolaan secara sepihak tanpa memberikan ruang negosiasi atau perpanjangan dinilai tidak adil.

Selain itu, tindakan PPKGBK juga merugikan serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal dari kontrak BOT 1991.

Amir menyatakan, keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara.

"Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara adil dan menerima gugatan PT GSP untuk seluruhnya. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang telah kami sampaikan secara jelas menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak PPKGBK," ujar Amir. (rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Presiden Prabowo Hadiri Acara Hari Pers Nasional, Sinyal Kuat Dukung Kemajuan Dunia Pers

Presiden Prabowo Hadiri Acara Hari Pers Nasional, Sinyal Kuat Dukung Kemajuan Dunia Pers

Penanggung Jawab Puncak Acara HPN Nurjaman Mochtar menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dapat menjadi sinyal kuat akan komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan dunia pers.
Media China Tertawai Keputusan Timnas Indonesia Ganti Shin Tae-yong dengan Patrick Kluivert: Dia Tak Pernah...

Media China Tertawai Keputusan Timnas Indonesia Ganti Shin Tae-yong dengan Patrick Kluivert: Dia Tak Pernah...

Penunjukkan Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong mendapatkan respons tidak mengenakan dari media ternama asal China.
Warga Jateng Waspada! BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem pada 10-12 Januari

Warga Jateng Waspada! BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem pada 10-12 Januari

BMKG prakirakan cuaca ekstrem berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jateng pada 10-12 Januari 2025.
Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru

Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menerima penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Alkes Dinkes Buru dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tak Bisa Lupa, Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama Sangat Berterima Kasih Kepada Shin Tae-yong karena Hal Ini...

Tak Bisa Lupa, Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama Sangat Berterima Kasih Kepada Shin Tae-yong karena Hal Ini...

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama turut merespons soal pemecatan Shin Tae-yong dari kursi kepelatihan skuad Garuda. Dia tak bisa lupa dan ucapkan...
Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal: Pilkada Lancar Berkat Calon Jaga Kedamaian

Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal: Pilkada Lancar Berkat Calon Jaga Kedamaian

Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa lancarnya pelaksanaan Pilkada 2024 berkat andil kedua pasangan calon kepala daerah yang berkomitmen menjaga kedamaian.
Trending
Link Video Syur Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

Link Video Syur Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

Polda Metro Jaya mengungkap adanya jaringan pesta seks bertukar pasangan yang diselenggerakan di wilayah Jakarta hingga Bali.
Jengah Terus Dituding Jadi Biang Keladi Shin Tae-yong Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhirnya Akui Kalau Sebenarnya…

Jengah Terus Dituding Jadi Biang Keladi Shin Tae-yong Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhirnya Akui Kalau Sebenarnya…

Mees Hilgers jengah terhadap tudingan yang menyebut dirinya menjadi dalang di balik keputusan PSSI memecat Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia.
4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 pemain naturalisasi kesayangan Shin Tae-yong akan didepak Patrick Kluivert dari starting line up Timnas Indonesia jelang laga kontra Bahrain dan Australia.
Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Patrick Kluivert resmi diperkenalkan pada publik untuk menggantikan posisi mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. 
Tangan Kanan Shin Tae-yong Buka Suara Setelah Pemecatan Kepelatihan Timnas Indonesia: Ada Banyak Hal di Balik Layar

Tangan Kanan Shin Tae-yong Buka Suara Setelah Pemecatan Kepelatihan Timnas Indonesia: Ada Banyak Hal di Balik Layar

Adalah fisioterapis Timnas Indonesia, Huh Ji-sub yang mengungkapkan fakta di balik pemecatan mengejutkan Shin Tae-yong di awal pekan ini. 
PSSI Harus Bayar Kompensasi ke Shin Tae-yong Imbas Pemecatan Tak Sesuai Kontrak, Segini Nilainya

PSSI Harus Bayar Kompensasi ke Shin Tae-yong Imbas Pemecatan Tak Sesuai Kontrak, Segini Nilainya

"Angka (kompensasi Shin Tae-yong) sudah sesuai kontrak," ucap anggota Exco PSSI Arya Sinulingga.
Selain Bocorkan Tabiat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Marc Klok Diam-diam Punya Toleransi Ingin Bangun Masjid di Sini

Selain Bocorkan Tabiat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Marc Klok Diam-diam Punya Toleransi Ingin Bangun Masjid di Sini

Gelandang Persib Bandung, Marc Klok selain mengungkap tabiat asli Shin Tae-yong (STY) saat di Timnas Indonesia, ternyata tengah buka donasi pembangunan masjid.
Selengkapnya
Viral