Jakarta, tvOnenews.com - Masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, kian menjadi sorotan.
Diketahui, pagar laut membentang dari sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang.
Merespons hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penyelesaian masalah pemagaran laut yang rawan akan penyalahgunaan tata ruang tersebut.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam dalam Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Pasalnya, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga menjadi prioritas kebijakan ekonomi biru KKP untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi bangsa.
"Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP," kata Kusdiantoro, dikutip Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, pemagaran itu menunjukkan adanya indikasi adanya upaya orang, kelompok, atau lembaga untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar.
Khususnya dengan cara menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kasus tersebut telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Dalam kesempatan tersebut selain bersama Nelayan, Johan Rosihan datang dengan Anggota Komisi IV lainnya Riyono "Caping" dari Fraksi PKS DPR RI.
“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, Rabu (8/1/2025).
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan. (rpi)
Load more