Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Yassierli mengatakan, hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.
“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, ia optimistis hal itu tak akan terjadi sebab level pengalaman dan keahlian berbeda.
“Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” katanya.
Menurut Yassierli, hingga kini belum ada hasil studi yang menyebut penambahan usia pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran.
Dia pun memastikan akan terus memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.
Load more