"Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple. Jadi kita tidak berharap bahwa kita jatuhkan sanksi pencabutan TKDN, saya kira itu sanksi yang keras," pungkasnya.
Selama ini, Apple diketahui melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi. Agus menjelaskan, Apple semestinya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.
Namun, Apple Inc. melalui Apple Academy selama hampir tujuh tahun ternyata baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan belum mencakup penelitian dan pengembangan.
Oleh sebab itu, counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari 2025 kemarin, Kemenperin mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia. Pada negosiasi tersebut, pihak Apple telah berkomitmen untuk melunasi utang.
Sementara, Kemenperin bakal menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, lantaran menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.
Sebelumnya, Agus juga membeberkan komitmen investasi Apple untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam. Namun, hal itu tidak menjadikan produk terbaru Apple, yakni iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik RI.
Load more