Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan insentif penuh berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Kebijakan ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025, sehingga pembelian mobil listrik tahun ini tidak dikenakan pajak barang mewah.
Dalam Pasal 2 PMK Nomor 135/2024 disebutkan bahwa PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang diproduksi di dalam negeri oleh pengusaha ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini melanjutkan insentif serupa yang diberlakukan pada 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Namun, pada aturan terbaru, terdapat tambahan Pasal 5 yang mengatur mengenai validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Pasal 5 dalam PMK Nomor 135/2024 mengatur kewajiban validasi data melalui sistem INSW, khususnya untuk dokumen pemberitahuan impor kendaraan listrik berbasis baterai yang diajukan oleh pengusaha. Data yang divalidasi harus mencakup:
Nomor dan tanggal surat persetujuan insentif.
Kode fasilitas impor.
Merek, tipe, dan varian kendaraan.
Nomor rangka kendaraan.
Kode Harmonized System (HS).
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diwajibkan membuat laporan realisasi PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah, sesuai ketentuan dalam aturan tersebut.
Load more