Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan insentif penuh berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Kebijakan ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025, sehingga pembelian mobil listrik tahun ini tidak dikenakan pajak barang mewah.
Dalam Pasal 2 PMK Nomor 135/2024 disebutkan bahwa PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang diproduksi di dalam negeri oleh pengusaha ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini melanjutkan insentif serupa yang diberlakukan pada 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Namun, pada aturan terbaru, terdapat tambahan Pasal 5 yang mengatur mengenai validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Pasal 5 dalam PMK Nomor 135/2024 mengatur kewajiban validasi data melalui sistem INSW, khususnya untuk dokumen pemberitahuan impor kendaraan listrik berbasis baterai yang diajukan oleh pengusaha. Data yang divalidasi harus mencakup:
Nomor dan tanggal surat persetujuan insentif.
Kode fasilitas impor.
Merek, tipe, dan varian kendaraan.
Nomor rangka kendaraan.
Kode Harmonized System (HS).
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diwajibkan membuat laporan realisasi PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah, sesuai ketentuan dalam aturan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendukung investasi di sektor ini. Validasi data impor dan/atau penyerahan kendaraan melalui sistem INSW bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Dalam rangka mempercepat investasi, pemerintah juga telah mengatur tata kelola pemberian insentif impor kendaraan listrik berbasis baterai, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 PMK ini.
Dengan diberlakukannya insentif ini, pembelian mobil listrik menjadi jauh lebih terjangkau karena bebas dari pajak barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang dianggap lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. (nsp)
Load more