Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu meminta para investor segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 sebelum 10 Januari 2025.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah (besok) Jumat, 10 Januari 2025," ujar Todotua di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ia mengatakan para pelaku usaha bisa mengirimkan laporannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menurutnya, pemerintah dan investor harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Todotua menegaskan, penyampaian LKPM Triwulan IV 2024 wajib dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu, pelaku usaha kecil juga diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II atau bulan Juli-Desember 2024.
Load more