“Tentu, saat ini kami tidak dalam posisi mewajibkan atau memandatorikan penggunaan layanan PKA ini, tapi kami berharap banyak kehadiran layanan PKA ini akan disambut secara voluntary basis bagi para LJK dalam upaya meningkatkan jumlah dan nilai transaksi penyaluran kredit di satu sisi. Di sisi lain, kami harapkan juga akan mengurangi potensi dan tingkat kegagalan pelunasan dari para debitur yang menerima penyaluran kredit dari LJK selama ini,” tutup Hasan. (ant/nsp)
Load more