Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Pencabutan izin tertuang dalam surat keputusan KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Izin usaha BCA Multi Finance dicabut akibat adanya penggabungan usaha dengan PT BCA Finance. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024.
"Akta ini juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024," kata OJK dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/1/2025).
OJK mengatakan, sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham.
Mereka juga bertanggung jawab atas karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya.
Melansir website resmi perseroan, BCA Multi Finance mengatakan bahwa nasabah tidak perlu khawatir sebab tidak ada perubahan pada produk dan layanan atas aksi penggabungan ini.
"Efektif per tanggal 1 September 2024 PT BCA Multi Finance (BCAMF) resmi bergabung ke dalam PT BCA Finance (BCAF) Tidak ada perubahan pada produk dan layanan," tulis BCA Multi Finance. (nba)
Load more