Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran hukum.
Kegiatan pemagaran laut dinilai berdampak negatif, seperti:
Memberikan kekuasaan penuh kepada pemegang hak untuk menguasai ruang laut.
Menutup akses publik dan memicu privatisasi ruang laut.
Merusak keanekaragaman hayati.
Berpotensi mengubah fungsi ruang laut.
Selain itu, tindakan pemagaran ruang laut ini tidak sesuai dengan praktik internasional, seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, serta melanggar paradigma hukum yang berubah menjadi rezim perizinan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.
"Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” tegas Kusdiantoro.
KKP sebelumnya mengadakan diskusi publik terkait kasus pemagaran ruang laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Banten.
Load more