Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menghapus piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan ini memiliki sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang di Bank Himbara. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang diinisiasi oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan negara untuk meringankan beban masyarakat.
Meski kebijakan ini dirancang untuk membantu UMKM, pemerintah tetap berkomitmen mencegah moral hazard. Para pelaku UMKM diharapkan tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan tidak bergantung pada penghapusan piutang serupa di masa depan.
Kriteria untuk mendapatkan penghapusan piutang meliputi:
Batas Maksimal Piutang: Jumlah piutang yang akan dihapus tidak lebih dari Rp 500 juta.
Hapus Buku Selama 5 Tahun: UMKM yang piutangnya sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama minimal 5 tahun sebelum peraturan ini diterapkan.
Tidak Memiliki Kemampuan Bayar dan Agunan: Nasabah UMKM yang tidak lagi mampu membayar pinjaman dan tidak memiliki agunan.
Kementerian UMKM bertanggung jawab untuk mendukung pengusaha UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang. Dukungan ini diberikan melalui motivasi dan pemberdayaan agar mereka dapat mengembangkan usaha dan tetap mengakses pembiayaan.
Load more