Maman menyebutkan bahwa 1 juta UMKM akan mendapatkan penghapusan piutang. Namun, bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa poin terkait KUR:
Pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan.
Suku bunga flat sebesar 6%.
Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, Maman mendorong masyarakat untuk melaporkan ke Kementerian UMKM.
Untuk mendukung pembiayaan UMKM di masa depan, Kementerian UMKM mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini memungkinkan penilaian kredit berdasarkan data alternatif, seperti:
Penggunaan listrik.
Aktivitas telekomunikasi.
Keanggotaan BPJS.
Transaksi di platform e-commerce.
"Ke depan, kami berharap akses pembiayaan bagi UMKM tidak hanya mengandalkan agunan, tetapi juga data alternatif yang mencerminkan kemampuan finansial mereka," tambah Maman. (nsp)
Load more