Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara soal kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang UMKM.
Maman menjelaskan, pengusaha atau pelaku UMKM yang memperoleh penghapusan piutang adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
"Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Kriteria kedua, UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
Sedangkan, kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
Ia menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.
Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Load more