Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja saat ini adalah 59 tahun.
Dimana, dalam aturan tersebur, usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.
Aturan tersebut dimulai dari 2019 dengan usia pensiun 57 Tahun.
Kemudian 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2025).
Load more