Selain itu, mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menyederhanakan sistem penyaluran pupuk. Kini, distribusi dilakukan langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Proses penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang terdaftar di e-RDKK juga telah dipermudah dengan menggunakan KTP.
Berbagai kebijakan ini dirancang untuk mendukung petani Indonesia, meningkatkan produktivitas pangan nasional, dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia. (ant/nsp)
Load more