Jakarta, tvOnenews.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan mengalami kenaikan pada 2025, sebagaimana tertuang dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Meskipun sampai saat ini masih belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji, seluruh pihak saat ini diklaim akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pembahasan kenaikan gaji, mengingat hal tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Hingga adanya keputusan resmi, gaji PNS pada 2025 masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Pada 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Load more