Jakarta, tvOnenews.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan mengalami kenaikan pada 2025, sebagaimana tertuang dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Meskipun sampai saat ini masih belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji, seluruh pihak saat ini diklaim akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pembahasan kenaikan gaji, mengingat hal tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Hingga adanya keputusan resmi, gaji PNS pada 2025 masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Pada 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima PNS setiap bulan, yang jumlahnya tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Meski wacana kenaikan gaji PNS pada 2025 telah dimasukkan dalam dokumen KEM-PPKF, kepastian mengenai implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, gaji PNS masih mengikuti kebijakan tahun 2024. (nsp)
Load more