Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir pekan, harga emas Antam mencatat kenaikan signifikan pada Jumat (10/1/2025).
Transaksi emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023. Berikut rinciannya:
Penjualan Emas ke PT Antam Tbk:
PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai buyback untuk pemegang NPWP.
PPh Pasal 22 sebesar 3% untuk non-NPWP.
Pajak dipotong langsung dari hasil transaksi.
Pembelian Emas Batangan:
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian untuk pemegang NPWP.
PPh Pasal 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan berat:
0,5 gram: Rp827.500
1 gram: Rp1.555.000
2 gram: Rp3.050.000
3 gram: Rp4.550.000
5 gram: Rp7.550.000
10 gram: Rp15.045.000
25 gram: Rp37.487.000
50 gram: Rp74.895.000
100 gram: Rp149.712.000
250 gram: Rp374.015.000
500 gram: Rp747.820.000
1.000 gram: Rp1.495.600.000
Load more