Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir pekan, harga emas Antam mencatat kenaikan signifikan pada Jumat (10/1/2025).
Transaksi emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023. Berikut rinciannya:
Penjualan Emas ke PT Antam Tbk:
PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai buyback untuk pemegang NPWP.
PPh Pasal 22 sebesar 3% untuk non-NPWP.
Pajak dipotong langsung dari hasil transaksi.
Pembelian Emas Batangan:
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian untuk pemegang NPWP.
PPh Pasal 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan berat:
0,5 gram: Rp827.500
1 gram: Rp1.555.000
2 gram: Rp3.050.000
3 gram: Rp4.550.000
5 gram: Rp7.550.000
10 gram: Rp15.045.000
25 gram: Rp37.487.000
50 gram: Rp74.895.000
100 gram: Rp149.712.000
250 gram: Rp374.015.000
500 gram: Rp747.820.000
1.000 gram: Rp1.495.600.000
Dengan adanya kenaikan harga emas ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi emas batangan. Memahami potongan pajak dapat membantu mengoptimalkan hasil transaksi dan merencanakan investasi dengan lebih bijak. (ant/nsp)
Load more