Dengan lebih banyak orang bekerja lebih lama, rasio ketergantungan diperkirakan akan menurun, sehingga meringankan beban ekonomi keluarga.
“Pasar tenaga kerja akan makin kompetitif, ini bagus bagi perseroan tetapi makin menantang bagi para pencari kerja. Di sisi lain, bagi orang yang bekerja, ini positif juga dalam arti dependency ratio (jumlah orang yang harus ditanggung per-pekerja) turun,” katanya.
Kebijakan itu juga memberikan peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja senior yang memiliki pengalaman lebih lama, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, ini harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung regenerasi tenaga kerja muda.
Lebih lanjut, Wijayanto memandang kenaikan usia pensiun juga berpotensi membantu pemerintah dalam mengelola keuangan terkait jaminan hari tua.
“Ini akan membantu pemerintah dalam mengatur cashflow terkait jaminan hari tua; sangat mungkin ini merupakan salah satu latar belakang kebijakan ini. Apakah pemerintah punya dana yang memadai? Saya rasa iya, tetapi dalam kondisi seret, dana yang ada bisa di-recycle untuk membantu fiskal negara, misalnya dengan dibelikan SBN (Surat Berharga Negara),” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025.
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 ayat (3) yang mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Load more