Jakarta, tvOnenews.com - Meski iPhone 16 belum mendapatkan izin resmi untuk dijual di pasar domestik Indonesia, produk terbaru Apple tersebut sudah masuk hingga ribuan unit ke RI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, ada 5.448 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Penumpang memang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.
Hal itu berlaku sama halnya untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.
"Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas atau lartas sepanjang merupakan pribadi," tambahnya.
Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Untuk barang bawaan pribadi, Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS.
Sedangkan untuk nilai barang di atas itu, penumpang dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.
"Kalau iPhone 16 harganya Rp20 juta, misalnya, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, atas kelebihannya dipungut bea masuk," jelas dia.
Dia merinci, biaya yang dikenakan terhadap barang terkait di antaranya bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen (sesuai perhitungan dalam PMK 132/2024), dan pajak penghasilan (PPh). Bila memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan 10 persen. Sedangkan bila tak memiliki NPWP, dikenakan pajak 20 persen.
Chotibul mengatakan aturan itu berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Kualanamu, Medan. (ant/rpi)
Load more