Jakarta, tvOnenews.com - Ada kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Pasalnya, akan ada kenaikan gaji dan tunjangan untuk ASN pada 2025.
Suharso Monoarfa, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pernah menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada kesejahteraan guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Pada bulan januari sendiri kenaikan telah berjalan, untuk selanjutnya pada bulan berikut tunjangan dikabarkan akan mengalami sedikit perubahan, lantas seberapa besar nominal yang akan diperoleh?, simak ini pejelasannya.
Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan 3D akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.
Sementara itu, PNS golongan 3D akan mendapatkan gaji dengan nominal terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.
Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.
Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.
Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.
Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.
Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
6. Tunjangan Lembur
PNS Golongan I: Rp18.000/jam
PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
PNS Golongan III: Rp30.000/jam.
7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.
PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
PNS Golongan IV: Rp41.000/hari. (nba)
Load more