Kemenperin menegaskan tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut.
Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin.
"Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?" ujar Febri.
Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan dan tidak pidana pencucian uang.
"Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan ini, terutama asal muasal uang dan modus operandi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tutur Febri menjelaskan.
Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
"Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa," jelas Febri.
Load more