Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang ketahuan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pada tahun 2023.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan keputusan itu dibuat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
"Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat SPK fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil," kata Febri dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).
LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin.
"Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai PPK alias bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas," tegasnya.
Terkait dengan tuduhan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, ditegaskan tidak benar.
Pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menperin sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif. Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar," tegasnya.
Febri menyebut perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menperin.
"Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti, maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut," tambahnya.
Pengembalian Uang
Kemenperin menegaskan tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut.
Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin.
"Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?" ujar Febri.
Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan dan tidak pidana pencucian uang.
"Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan ini, terutama asal muasal uang dan modus operandi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tutur Febri menjelaskan.
Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
"Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa," jelas Febri.
Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE. (nba)
Load more