Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik artis Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri. Reline Shah telah mengucap sumpah jabatan sebagai Staf Khusus Komdigi.
“Dengan memanjatkan puji syukur pada Senin, 13 Januari 2025 saya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Meutya, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut.
Load more