Sebagai Staf Khusus, Raline Shah mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I.b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan.
Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Raline Shah kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya gaji pokok, Raline Shah juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.
Tunjangan kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) masih berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada kelas jabatan Reline Shah menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Reline Shah sebagai Stafsus Menkomdigi berkisar Rp 24.830.400 sampai Rp 27.323.200. (nba)
Load more