Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya judi online, demi mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan bermartabat.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menindak 43.063 konten, akun, dan situs yang terkait dengan judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1).
Kemkomdigi, melalui kolaborasi lintas sektor, laporan masyarakat, dan patroli siber, berhasil menghapus 711.522 konten negatif.
Sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir total 5,5 juta konten yang terafiliasi dengan judi online. (agr/nba)
Load more