Ia menyebut salah satu kendala yang dihadapi yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.
Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Iwan Lukminto. Padahal, debitor pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit.
"Tim Kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. (ant/nba)
Load more