Jakarta, tvOnenews.com – Polemik pagar laut berbahan bambu yang muncul di depan Pulau C reklamasi Jakarta semakin memanas. Pemprov DKI Jakarta akhirnya buka suara terkait pemasangan pagar tersebut.
“Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum,” ujar Ely, saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).
Ely menjelaskan bahwa perizinan pemanfaatan ruang laut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hingga kini, pihaknya masih mencari tahu siapa pemilik pagar bambu tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus sesuai peraturan. Pemasang wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan izin usaha terkait.
“Karena laut merupakan common property dan bersifat open access, jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP,” tambahnya.
Load more