Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kesiapannya untuk menyegel pagar yang didirikan di perairan Bekasi, Jawa Barat, jika tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan guna memverifikasi informasi mengenai keberadaan pagar tersebut.
Belum ada keterangan resmi terkait pemagaran tersebut, namun pemberitaan sebelumnya mengungkap bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu telah muncul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar tersebut terdiri dari ribuan batang bambu yang tertancap rapi, membentuk garis panjang menyerupai tanggul. Di bagian atas pagar bambu, terdapat gundukan tanah yang ditopang oleh dua deretan bambu, menciptakan formasi mirip sungai dengan hamparan air di tengahnya.
Ipunk menegaskan bahwa jika pagar tersebut terbukti tidak memiliki PKKPRL, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan pemanfaatan ruang laut.
Keberadaan pagar di perairan Bekasi menjadi perhatian karena dapat memengaruhi pemanfaatan ruang laut. Langkah KKP dalam memastikan kepatuhan terhadap izin PKKPRL mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga tata kelola laut yang baik dan berkelanjutan. (ant/nsp)
Load more