Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah dipatok Rp12.500 per kilogram.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," katanya dikutip dari Antara.
Ketut menegaskan, seluruh pihak terkait khususnya pengecer harus mematuhi aturan yang berlaku untuk beras SPHP.
Pasalnya, harga beras yang diterima oleh konsumen harus dipastikan sesuai dengan HET.
Penyaluran beras SPHP adalah upaya pemerintah untuk menekan harga beras di pasaran. Oleh karenanya, Ketut menyampaikan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
Lebih lanjut, Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.
Load more