Jakarta, tvonenews.com - Lonjakan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dalam dua pekan terakhir memicu pertanyaan Bursa Efek Indonesia terhadap kondisi emiten penerbangan tersebut.
Otoritas bursa memantau terjadinya peningkatan harga dan aktivitas saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) pada periode 30 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025. Dari sisi harga, saham CMPP naik secara kumulatif sebesar Rp17 per saham atau 21,52 persen, dari harga penutupan tanggal 27 Desember 2024 pada level Rp79 menjadi Rp96 per saham.
Sementara dari sisi aktivitas transaksi, saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) juga melonjak menjadi sebanyak 334.743 saham dengan frekuensi 34 kali, dibandingkan hari bursa tanggal 27 Desember 2024 sebanyak 92.400 saham dengan frekuensi 24 kali transaksi.
Atas pergerakan harga dan aktivitas transaksi tersebut, BEI mempertanyakan apakah manajemen PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) mengetahui adanya informasiatau fakta material yang dapat mepengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penjelasannya ke BEI, Selasa (14/1/2024) Head of Legal & Corporate Secretary PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), Liza Nur Azizah mengaku bahwa manajemen tidak mengetahui adanya informasi terkait.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, selain dari keterbukaan informasi yang telah disampaikan perseroan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Liza Nur Azizah, Perseroan juga idak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagianmana diatur dalam Peraturan Nomor I-E” Kewajiban Penyampaian Informasi ketenuan butir poin III.2.1 hingga IV.2.1.
Load more