5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di samping itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 tetapi tidak lulus, atau
2. Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia. Dengan demikian, proses pengisian kebutuhan pegawai dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan menyeluruh.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan ditutup pada hari ini, Rabu 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Load more