Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi membentuk direktorat baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam mengawasi profesi akuntan hingga konsultan pajak.
Mengutip jdih.kemenkeu.go.id, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal itu tertuang dalam bagian kedua, susunan organisasi pada pasal 1498. Pasal 1498 berbunyi:
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas:
a.Sekretariat Direktorat Jenderal
b.Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya
c.Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria
Load more