Selain itu juga terdapat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.
Khusus Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, akan berfokus pada profesi di bidang akuntansi, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi lainnya yang ditentukan Menkeu.
"Mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," tulis ayat (1) Pasal 1546.
Sri Mulyani juga memberikan wewenang kepada direktorat dalam pengenaan sanksi atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan. (nba)
Load more