Jakarta, tvOnenews.com – PT TransJakarta harus membayar denda besar pada 2024 akibat gagal memenuhi standar headway bus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum TransJakarta.
Dari total denda Rp3,2 miliar, sebesar Rp1,7 miliar berasal dari pelanggaran terkait headway.
“Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar terkait headway,” ungkap Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, saat ditemui di Halte CSW Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Menurut Pergub, standar headway untuk bus rapid transit (BRT) adalah 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam tidak sibuk. Sedangkan untuk non-BRT, headway yang harus dipenuhi adalah 10 menit pada jam sibuk dan 20 menit pada jam tidak sibuk.
“Pengawasan, pengaturan itu sudah dilakukan oleh Pak Kadis. Sebagai informasi, kami juga dikenakan denda pada saat dicek oleh Dinas Perhubungan SPM-nya tidak tercapai,” ujar Welfizon.
Denda ini, kata Welfizon, adalah bukti bahwa mayoritas masalah yang dihadapi Transjakarta terkait dengan ketidakmampuan menjaga durasi antar-kendaraan sesuai target.
“Denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai,” tambahnya.
Sebagai operator yang mengandalkan dana subsidi publik service obligation (PSO) dari Pemprov DKI Jakarta, Welfizon mengakui bahwa denda ini adalah pukulan serius. Ia berjanji TransJakarta akan bekerja lebih optimal untuk memastikan headway bus sesuai standar yang ditetapkan.
“Kami akan terus berupaya lebih baik. Dana PSO yang kami terima adalah tanggung jawab besar, sehingga kami harus mengutamakan kepuasan dan kenyamanan masyarakat pengguna,” tegasnya.
Kegagalan memenuhi target headway ini bukan hanya merugikan TransJakarta secara finansial, tetapi juga mencoreng komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan transportasi umum yang andal bagi warga Jakarta. (agr/rpi)
Load more