LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag
Sumber :
  • ANTARA

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Sebagai informasi, masa pendaftaran PPPK tahap 2 sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya batas akhir pendaftaran pada 31 Desember 2024 dan 7 Januari

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar bahagia bagi calon pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025. 

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap 2 diperpanjang hingga 5 hari ke depan," demikian pengumuman BKN, dikutip Kamis (16/1/2025).

Sebagai informasi, masa pendaftaran PPPK tahap 2 sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya batas akhir pendaftaran pada 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025. 

Kemudian diperpanjang sampai 15 Januari 2025, sebelum akhirnya lagi-lagi diperpanjang sampai dengan 20 Januari 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer untuk menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. 

Baik yang telah gagal seleksi CPNS atau PPPK tahap 1 terakhir, maupun permasalahan lain, seperti ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh instansi tempatnya melamar.

Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2

Baca Juga

Untuk bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus memenuhi menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
  • Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto/selfie

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara pendaftaran PPPK Tahap 2:

  • Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
  • Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
  • Isi password akun SSCASN
  • Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
  • Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
  • Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
  • Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya.

Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Gaji

Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK pada 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK pada 2025:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya. (nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sudah Tak Sanggup Lagi, Ruben Onsu Bicara Jujur Awal Mula Putuskan Bawa Betrand Peto ke Keluarganya dan Sarwendah Sampai Lakukan Hal Ini, Apa Itu?

Sudah Tak Sanggup Lagi, Ruben Onsu Bicara Jujur Awal Mula Putuskan Bawa Betrand Peto ke Keluarganya dan Sarwendah Sampai Lakukan Hal Ini, Apa Itu?

Presenter kondang, Ruben Onsu menceritakan awal mula bertemu hingga membawa Betrand Peto menjadi keluarganya, hingga sebut Sarwendah saat itu sampai begini ...
Pidato Prabowo di Pengukuhan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin: Negara Butuh Pengusaha yang Berani dan Inovatif

Pidato Prabowo di Pengukuhan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin: Negara Butuh Pengusaha yang Berani dan Inovatif

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya persatuan dan kekompakan Kadin Indonesia di bawah pimpinan Anindya Bakrie yang resmi dikukuhkan dalam Munas.
Tiba di Tanah Air, Menag Sebut Persiapan Haji Hampir Selesai: Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid

Tiba di Tanah Air, Menag Sebut Persiapan Haji Hampir Selesai: Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa persiapan layanan haji 2025 di Arab Saudi hampir selesai. 
Setelah Disorot BEI, Saham Emiten Milik Jusuf Hamka CMNP Langsung Berbalik Merah

Setelah Disorot BEI, Saham Emiten Milik Jusuf Hamka CMNP Langsung Berbalik Merah

Saham emiten milik Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persaad (CMNP) disebut BEI naik secara tak biasa pada 13-15 Januari 2025.
Hasil Pertandingan Bangkok United Vs Uthai Thani: Pratama Arhan Tunda Pamer Lemparan Jarak Jauh, Hanya Hiasi Bangku Cadangan

Hasil Pertandingan Bangkok United Vs Uthai Thani: Pratama Arhan Tunda Pamer Lemparan Jarak Jauh, Hanya Hiasi Bangku Cadangan

Klub Pratama Arhan, Bangkok United berhasil menaklukan Uthai Thani pada Kamis (16/1/2025). 
Kasus Penggelapan Rp5 M, Mahasiswa Desak Jaksa Tangkap Terpidana

Kasus Penggelapan Rp5 M, Mahasiswa Desak Jaksa Tangkap Terpidana

Aksi massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) melakukan aksi di depan Gedung kejaksaan Agung Ri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Mereka menuntut dan mendesak aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera menangkap dan mengeksekusi terpidana Adetya Yessy Seftiani.
Trending
Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para pemain Timnas Indonesia berbondong-bondong buka suara soal taktik Shin Tae-yong yang bikin heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Selengkapnya di sini!
Ramalan Gus Dur Terbukti Benar? Katanya Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos ke Piala Dunia, tapi...

Ramalan Gus Dur Terbukti Benar? Katanya Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos ke Piala Dunia, tapi...

Benarkah ramalan Gus Dur soal peluang Timnas Indonesia bisa langsung lolos ke Piala Dunia terbukti benar? Cek informasi selengkapnya berikut ini. Ternyata...
Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Artis sekaligus presenter Tanah Air, Ruben Onsu akhirnya buka suara soal hubungannya dengan Desy Ratnasari yang belakangan ini menjadi sorotan.
Shin Tae-yong Akhirnya Bicara Jujur kepada Media Korea Selatan soal Pemecatannya: Itu Tidak Masuk Akal

Shin Tae-yong Akhirnya Bicara Jujur kepada Media Korea Selatan soal Pemecatannya: Itu Tidak Masuk Akal

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya berbicara terbuka kepada media Korea Selatan mengenai pemecatannya oleh PSSI pada Senin pekan lalu.
Setelah Ditinggal Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam Juga Resmi Berpisah dengan Pelatihnya di Port FC

Setelah Ditinggal Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam Juga Resmi Berpisah dengan Pelatihnya di Port FC

Tak hanya ditinggal oleh Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam juga resmi berpisah dengan pelatihnya di Port FC pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Mees Hilgers menyampaikan pernyataan jujur kepada media Belanda tentang suporter Timnas Indonesia hingga menyebutnya tidak bisa dibandingkan dengan Eropa.
Gara-gara Timnas Indonesia, Badai Besar Terjadi di Asia, Media China Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Gara-gara Timnas Indonesia, Badai Besar Terjadi di Asia, Media China Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Timnas Indonesia disebut oleh media China telah menciptakan badai besar di Asia, di bawah asuhan Patrick Kluivert Timnas Indonesia incar masuk Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral