“Kami akan bantu akses, termasuk kemungkinan mempermudah persyaratan, seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan,” tambahnya.
Kurator juga telah memastikan bahwa para buruh akan menjadi prioritas utama setelah penyelesaian kewajiban pajak dalam proses kepailitan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pailit PT Sritex beserta tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon atas pembatalan perjanjian perdamaian terkait penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. Berdasarkan laporan kurator, total utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp32,6 triliun. (ant/nsp)
Load more