Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sebesar Rp103,2 miliar hasil bisnis judi online (judol).
Penampakan uang bernilai fantastis itu dihadirkan saat konferensi pers penetapan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan bos judol inisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang.
Sedangkan FH diketahui sebagai komisaris yang melakukan TPPU dengan cara membangun Hotel Aruss menggunakan uang judi online.
"Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Brigjen Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Load more